Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Ditangkap, KPK dan Ketua Umum PPP Rommy Kejar-kejaran

Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy, merasa dijebak.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./Antara
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy alias Rommy, merasa dijebak. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP itu sesaat sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/3/2019) usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 20.13 WIB, Jumat (15/3/2019).

"Saya dijebak," kata Rommy singkat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M  Syarif membantah adanya penjebakan tersebut. Bahkan, Rommy sempat tak kooperatif dengan cara akan melarikan diri.

"Soal dijebak menurut saya tidak ada sama sekali, karena [bila dijebak] itu ada orang KPK pura-pura menjebak beliau. Itu tidak ada," kata Laode, Sabtu (16/3/2019).

Operasi tangkap tangan terhadap Rommy sebelumnya dilakukan di Bumi Hyatt Surabaya, Jumat (15/3/2019) pagi, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Menurut Laode,  tim KPK sebenarnya saat itu sudah sangat berhati-hati agar tidak sampai menimbulkan kegaduhan di restoran tempat menginap Rommy dkk. 

"Tapi memang beliau pergi ke tempat lain, bukan datang menemui [kami]. Itu juga salah satu bukti bahwa KPK tidak menjebak yang bersangkutan. Tapi, akhirnya bisa diikuti," ujarnya.

Sebelum Ditangkap, KPK dan Ketua Umum PPP Rommy Kejar-kejaran

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan memang ketika itu diduga Rommy telah mengetahui ada tim KPK di lokasi.  

"Yang kami ketahui, RMY langsung berpindah posisi, dari duduk kemudian pergi ke luar lingkungan hotel sampai ke jalan. Jadi masih di lingkungan hotel dan berpindah tempat," katanya.

Febri juga mengaku sempat ada kejar-kejaran kecil antara KPK dan Rommy untuk kemudian berhasil diamankan pihak KPK.

"Iya [ada kejar-kejaran] karena pihak yang akan diamankan itu berpindah tempat," ujar dia.

Asisten Rommy Diamankan

Tak hanya Rommy, KPK juga berhasil mengamankan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin d‎i dalam kamar di hotel yang sama dan mendapati uang senilai Rp18,85 juta. 

KPK juga mengamankan asisten Rommy bernama Amin Nuryadin dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan Abdul Wahab (AHB) serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Dari Muafaq, tim KPK mengamankan uang senilai Rp17,7 juta dalam amplop putih. Sementara, dalam mengamankan Amin Nuyadin, KPK menangkap dia yang telah memegang sebuah tas berisikan uang Rp50 juta. 

Dari Amin, juga dimankan uang Rp70.200.000, sehingga total uang yang dimankan senilai darinya senilai Rp120.200.000, sehingga, total uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp156.758.000. 

Semuanya kemudian dibawa untuk diperiksa di Mapolda Jatim sebelum diterbangkan ke Jakarta pada sore harinya guna melanjutkan pemeriksaan di Gedung KPK.

Sebelum Ditangkap, KPK dan Ketua Umum PPP Rommy Kejar-kejaran

Kemenag Disegel

Secara bersamaan, tim satgas KPK juga melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag pada pukul 17.00 WIB. Tim KPK menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis. 

Sementara itu, pada pukul 20.30 WIB, Jumat (15/3/2019) Sekjen Kemenag Nur Kholis juga mendatangi KPK untuk dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan Sabtu (16/3/2019) pukul 03.00 dini hari.

Kepada Nur Kholis, KPK menklarifikasi pascapenyegelan beberapa ruang di Kemenag.

Atas perbuatannya, Rommy dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper