Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan ada satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan gelar (ekspose) perkara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp548 miliar tersebut.
Menurutnya, setelah melakukan ekspose perkara, penyidik akan langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan diikuti dengan penetapan tersangka baru pada pekan depan.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan ekspose secara intenal. Setelah ekspose mengumpulkan keterangan dan alat bukti, statusnya akan naik ke penyidikan," tuturnya, Jumat (15/3).
Dedi menilai alasan tim penyidik meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa hilangnya uang negara sebesar Rp548 miliar karena kredit yang macet.
"Di situ kan ada perbuatan melawan hukum itu. Harusnya Pak Aher tahu itu sebagai pemegang saham mayoritas di Bank BJB," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berikut aset yang disita Bareskrim:
1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.
2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.
4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.
6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.
7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.