Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya Soal Kredit Macet Bank BJB Syariah, Jawaban Aher Hanya Tidak Tahu

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku hanya menjawab tidak tahu selama diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus korupsi pencairan kredit fiktif yang dilakukan Bank BJB Syariah.
Ahmad Heryawan/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ahmad Heryawan/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengaku hanya menjawab tidak tahu selama diperiksa oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus korupsi pencairan kredit fiktif yang dilakukan Bank BJB Syariah.

Pasalnya, menurut Aher sewaktu dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dia menyebutkan hanya bertanggungjawab terhadap Bank BJB, selaku pemegang saham mayoritas. Menurut Aher yang harus bertanggungjawab terkait tindak pidana korupsi di Bank BJB Syariah adalah pejabat utama di bank tersebut.

"BJB itu kan pemegang sahamnya pemerintah. BJB itu milik pemerintah. Nah, Bank BJB ini punya anak perusahaan namanya Bank BJB Syariah. Jadi saya selaku pemegang saham Bank BJB waktu itu tidak bertanggungjawab langsung ke Bank BJB Syariah. Itu urusan direksi dan komisaris," tuturnya, Rabu (13/3/2019).

Aher menjelaskan dirinya baru mengetahui ada kredit macet tersebut dari direksi di Bank BJB selaku induk perusahaan Bank BJB Syariah. Aher mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran Direksi di Bank BJB untuk menyelesaikan masalah kredit macet yang terjadi di Bank BJB Syariah.

"Saya perintahkan agar hal itu diantisipasi dan jangan lupa untuk menyelesaikannya tanpa ada gonjang-ganjing karena ini masalah keuangan dan kepercayaan publik," katanya.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri  menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berikut aset yang disita Bareskrim :

1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.

2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.

4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.

6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.

7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper