Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Eksekusi 4 Orang Terpidana Kasus Korupsi

KPK melakukan eksekusi penjara terhadap empat terpidana kasus korupsi setelah adanya keputusan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni  anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, yakni anggota DPR fraksi Golkar Markus Nari, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Empat terpidana kasus korupsi dengan perkara yang berbeda dieksekusi ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Keempat terpidana tersebut adalah mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cirebon Gatot Rachmanto yang merupakan terpidana perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon.

Kemudian tiga terpidana suap pungurusan anggaran yakni mantan anggota DPR Komisi IX Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan pejabat di Ditjen Kementeriaan Keuangan Yaya Purnomo, dan Konsultan Eka Kamaluddin.

"[Gatot Rachmanto] dieksekusi ke rumah tahanan Klas I [Kebonwaru] Bandung. Sementara yang lainnya ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/3/2019).

Gatot Rachmanto‎ sebelumnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, atas kasus suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra guna memperoleh jabatan. 

‎Sementara, Eka Kamaluddin divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersalah terkait dengan perkara suap pengurusan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) 2018. 

Febri mengatakan untuk terpidana Eka Kamaluddin telah membayar uang denda senilai Rp158 juta. 

"Uang ini kemudian akan disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery," ujar Febri.

Terpidana lainnya, Amin Santono dan Yaya Purnomo masing-masing divonis 8 dan 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Amin juga didenda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,3 miliar terkait meloloskan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang. Tak hanya itu, diminta membayar uang pengganti senilai Rp1,6 miliar.

Adapun Yaya Purnomo terbukti menerima suap Rp300 juta bersama Amin Santono dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Yaya juga diwajibkan membayar uang denda Rp200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper