Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya, Sejumlah Dokumen Disita

Dari penggeledahan tersebut, ujar Febri, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD. Barang sitaan itu akan menjadi pendukung pembuktian perkara pokok.
Logo Waskita Karya/Istimewa
Logo Waskita Karya/Istimewa
 Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.
 
"Penggeledahan dilakukan kemarin Selasa dari jam 2 siang hingga malam hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (13/2/2019).
 
Dari penggeledahan tersebut, ujar Febri, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD.  Barang sitaan itu akan menjadi pendukung pembuktian perkara pokok.
 
"Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi [penggeledahan]," ujarnya.
 
Febri mengaku tim penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut hari ini Rabu (13/2/2019) serta melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan KPK.
 
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom dan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
 
Dudy Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. 
 
Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
  
Kasus ini bermula ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan akan ada proyek IPDN di Sulawesi pada 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
 
Waskita Karya akan menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara.
Terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan didugameminta fee sebesar 7%.
 
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.
 
Ketiganya pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper