Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) turut berbahagia mendapat kabar Siti Aisyah bebas dari jerat hukuman mati.
Siti dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Malaysia karena meyakini adegan yang ada hanya reality show dan tidak ada niat membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengatakan bahwa putusan hakim diperoleh dengan penuh perjuangan. Hal ini karena keadilan layak diterima oleh setiap orang tanpa pandang bulu.
“Selain itu, Siti Aisyah hanya diperalat orang lain dan dia tidak menyadari hal itu. Siti Aisyah juga tak mendapat keuntungan dari perbuatannya,” katanya melalui pesan instan, Senin (11/3/2019).
Robikin menjelaskan bahwa upaya pemerintah dalam melindungi warga negara di mana saja mereka berada pemerintah patut diapresiasi.
“Terima kasih pemerintah Malaysia, terima kasih pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga
Meski Siti Aisyah dinyatakan bebas, nasib serupa tak dirasakan Doan Thi Huong, warga Vietnam yang turut dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada Kim Jong-nam.
Huong dan Siti ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah tertangkap kamera pengawas menyemprotkan cairan saraf VX terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu.
Sebelumnya, kedua terdakwa itu diadili atas kasus serupa, Siti dan Huong menjalani proses persidangan secara terpisah. Adapun pihak pengadilan telah meminta Siti mengajukan pembelaan terlebih dahulu.
Peradilan terhadap Siti sempat ditangguhkan pada Desember 2018 karena kuasa hukumnya mengajukan banding ke jaksa penuntut umum. Saat itu kuasa hukum Siti, Goo Soon Seng kala itu meminta akses terhadap pernyataan saksi yang selama ini dirahasiakan oleh pihak penyidik.