Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Laoly : Doan Thi Huang Urusan Pemerintah Vietnam

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tidak mau ambil pusing terkait terdakwa Doan Thi Huang, Warga Negara Vietnam yang ditangkap bersama Siti Aisyah, atas tuduhan pembuhunan Kim Jong-nam.
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dan Siti Aisyah  (kiri berkerudung) menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma setelah tiba di Indonesia, Senin (11/3/2019). JIBI/Bisnis/Sholahudin Al Ayyubi
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dan Siti Aisyah (kiri berkerudung) menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma setelah tiba di Indonesia, Senin (11/3/2019). JIBI/Bisnis/Sholahudin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tidak mau ambil pusing terkait terdakwa Doan Thi Huang, Warga Negara Vietnam yang ditangkap bersama Siti Aisyah, atas tuduhan pembuhunan Kim Jong-nam.

Yasonna menjelaskan bahwa setiap pemerintah wajib melindungi warga negaranya sendiri yang berada di luar negeri jika tersandung kasus hukum.

Menurut Yasonna, Pemerintah Vietnam berwenang penuh terhadap warga negaranya Doan Thi Huang yang kini harus menghadapi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

"Kalau terdakwa yang satu lagi, itu urusan Vietnam ya. Kan warga negaranya," tuturnya, Senin (11/3/2019).

Meski Siti Aisyah dinyatakan bebas, nasib serupa tak dirasakan Doan Thi Huong, warga Vietnam yang turut dituduh melakukan pembunuhan berencana kepada Kim Jong-nam.

Huong dan Siti ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) setelah tertangkap kamera pengawas menyemprotkan cairan saraf VX terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un itu.

Sebelumnya, kedua terdakwa itu diadili atas kasus serupa, Siti dan Huong menjalani proses persidangan secara terpisah. Adapun pihak pengadilan telah meminta Siti mengajukan pembelaan terlebih dahulu.

Peradilan terhadap Siti sempat ditangguhkan pada Desember 2018 karena kuasa hukumnya mengajukan banding ke jaksa penuntut umum.

Saat itu kuasa hukum Siti, Goo Soon Seng kala itu meminta akses terhadap pernyataan saksi yang selama ini dirahasiakan oleh pihak penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper