Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Aisyah : Terima Kasih Pak Jokowi

Siti Aisyah mengaku bersyukur karena dibantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bebas dari tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dan Siti Aisyah  (kiri berkerudung) menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma setelah tiba di Indonesia, Senin (11/3/2019). JIBI/Bisnis/Sholahudin Al Ayyubi
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dan Siti Aisyah (kiri berkerudung) menggelar konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma setelah tiba di Indonesia, Senin (11/3/2019). JIBI/Bisnis/Sholahudin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Siti Aisyah mengaku bersyukur karena dibantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bebas dari tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong Nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

Aisyah menjelaskan bahwa dirinya telah ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) selama lebih dari 1 tahun sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan.

"Terima kasih buat Bapak Presiden Jokowi. Saya senang dan bahagia bisa bebas. Sekarang saya bisa kumpul lagi bersama keluarga," tuturnya, Senin (11/3/2019).

Aisyah mengaku tidak pernah mengalami tindakan kekerasan selama dirinya ditahan oleh PDRM. Dia juga mengatakan dalam kondisi baik serta sehat saat ini.

"Selama ditahan, saya tidak mengalami tindakan apapun di sana (Malaysia). Setelah ini saya mau ketemu keluarga," ujar Siti Aisyah.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah membantu membebaskan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong-nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un pada 13 Februari 2017.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong-nam hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper