Bisnis.com, JAKARTA — Istilah "wisata religius" dilarang penggunaannya untuk menyebut segala kegiatan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah di Masjid Nabawi, Madinah, Saudi Arabia.
Ketentuan itu dikeluarkan Muasasah Haji Asia Tenggara seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, 3 Maret 2019. Dalam surat pemberitahuan yang diterima Bisnis, KJRI Jeddah meminta Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk mensosialisasikan larangan dari Muasasah.
Surat dari KJRI Jeddah itu dikirim atas nama Kepala Perwakilan RI Staf Teknis Urusan Haji Endang Jumali. Edaran itu juga melampirkan larangan yang dikeluarkan Muasasah Asia Tenggara terkait penggunaan kalimat "wisata religi".
Dalam surat Muasasah yang dilampirkan KJRI Jeddah disebutkan, larangan itu keluar berdasarkan surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Nomor 400601199 tanggal 2/6/1440 Hijriah. Surat itu merujuk pada dekrit Kerajaan Saudi Arabia yang keluar pada tanggal 25/4/2440 Hijriah.
"Agar tidak menggunakan istilah (Wisata Religius) untuk kegiatan apapun yang berkaitan dengan haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi, serta perlunya penekanan kepada perusahaan-perusahaan pariwisata yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah untuk tidak menggunakan istilah tersebut," tulis Ketua Dewan Pengurus Muasasah Asia Tenggara Mutawwif Muhammad Amin Indragiri.
Dalam KBBI, muasasah memiliki arti sebagai badan yang didirikan untuk mengurus orang-orang yang naik haji, sebagai pengganti syekh jemaah haji di Mekah.
Istilah Wisata Religius Dilarang untuk Aktivitas Haji, Umrah, dan Ziarah di Masjid Nabawi
Larangan itu dikeluarkan Muasasah Asia Tenggara. KJRI Jeddah meminta Kementerian Agama mensosialisasikan larangan itu ke seluruh jemaah haji dan umrah dari Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Miftahul Ulum
Topik
Konten Premium