Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Meikarta : Billy Sindoro & Henry Jasmen Pikir-Pikir, Fitradjadja & Taryudi Legowo

Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap keempat terdakwa kasus suap proyek Meikarta untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (dari kanan), Henry Jasmen P. Sitohang, Fitra Djaja Purnama, dan Taryudi mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019)./Bisnis-Rachman
Empat terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro (dari kanan), Henry Jasmen P. Sitohang, Fitra Djaja Purnama, dan Taryudi mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim pada sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019)./Bisnis-Rachman

Bisnis.com, BANDUNG -- Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap keempat terdakwa kasus suap proyek Meikarta untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kami akan berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim," kata majelis hakim usai membacakan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3).

Setelah itu, hakim menanyai masing-masing terdakwa terkait hal tersebut.

Lalu keempatnya bergantian menjawab, dari keempat terdakwa, hanya Billy Sindoro dan Henry Jasmen yang menyatakan akan pikir-pikir sedangkan dua terdakwa lainnya, Fitradjadja Purnama dan Taryudi mengaku menerima putusan hakim.

"Saya menerima yang mulia," kata Taryudi.

Apa yang dikatakan oleh Taryudi, juga disampaikan oleh Fitradjadja yang legowo dengan putusan hakim terhadap dirinya.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan terdakwa lainnya, Hendry Jasmen di vonis lebih ringan, yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta.

Kemudian, terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper