Bisnis.com, BANDUNG -- Majelis hakim memberikan kesempatan terhadap keempat terdakwa kasus suap proyek Meikarta untuk pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kami akan berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim," kata majelis hakim usai membacakan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (5/3).
Setelah itu, hakim menanyai masing-masing terdakwa terkait hal tersebut.
Lalu keempatnya bergantian menjawab, dari keempat terdakwa, hanya Billy Sindoro dan Henry Jasmen yang menyatakan akan pikir-pikir sedangkan dua terdakwa lainnya, Fitradjadja Purnama dan Taryudi mengaku menerima putusan hakim.
"Saya menerima yang mulia," kata Taryudi.
Apa yang dikatakan oleh Taryudi, juga disampaikan oleh Fitradjadja yang legowo dengan putusan hakim terhadap dirinya.
Baca Juga
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan terdakwa lainnya, Hendry Jasmen di vonis lebih ringan, yakni kurungan 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta.
Kemudian, terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.