Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Money Laundering Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, KPK Periksa Sejumlah Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sales Manager Lexus Indonesia Meinisa terkait dengan kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Latif. Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi lainnya yaitu karyawan PT Anak Elang Motorindo Ayu, serta unsur swasta yakni Nurul Oktaviani, Syahril, Supriyono, dan Ari Sutari 

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA [Abdul Latif]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (5/3/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK terhadap para saksi tersebut. Namun, yang jelas harta milik Abdul Latif yang diduga berasal dari hasil gratifikasi berjumlah ada 23 unit kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek. 

Adapun berbagai kendaraan tersebut adalah BMW 640i coupe warna putih metalik, Toyota Velfire, Lexus 570 4x4, Jeep Hummer, Jeep Rubicon model COD 4DOOR, Jeepo Rubicon Brute.

Kemudian, Toyota Hiace sebanyak tiga unit, Toyota Fortunier, Daihatsu Grand Max sebanyak delapan unit, dan Toyota Calya sebanyak dua unit.

Tak hanya kendaraan roda empat, Abdul Latif juga diduga memiliki kendaraan roda dua hasil dari gratifikasi yang terdiri dari berbagai merk mewah antara lain: BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson.

Gratifikasi tersebut berkaitan dari fee setiap proyek-proyek di kabupaten itu dengan kisaran fee sebesar 7,5% hingga 10%. Ketika menjabat, diduga dia telah menerima gratifikasi hingga Rp23 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Latif dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) No.8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara terkait penerimaan gratifikasi, dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dalam UU No.20/2001.

Di sisi lain, Abdul Latif pernah menyangkal bahwa tidak semua harta miliknya yang disita KPK berasal dari hasil korupsi.

Dia mengatakan sebagian harta berupa kendaraan mewah baik roda empat maupun roda dua yang disita KPK diperoleh dari penghasilan yang wajar. 

Dia juga sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara, subsidair 3 bulan kurungan dan denda Rp300 juta, terkait kasus suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Namun, hukuman itu diperberat menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsidair 3 bulan kurungan, serta hak politik dicabut 3 tahun di tingkat Pengadilan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper