Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pegawai Kemenristekdikti : Simak Nama-nama yang Lolos Seleksi

Sebanyak 2.877 peserta dinyatakan lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 35 perguruan tinggi negeri baru.
Gedung Kemenristek Dikti/Istimewa
Gedung Kemenristek Dikti/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 perguruan tinggi negeri baru.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenristekdikti Ari Hendrarto Saleh mengatakan bahwa terdapat 2.877 peserta yang dinyatakan lolos seleksi. 

Diktuip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu (3/3/2019), peserta lolos seleksi terdiri atas 1.392 pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengisi posisi dosen, dan 1.485 untuk posisi tenaga pendidik PTN baru.

Ari menjelaskan, jumlah yang lolos seleksi PPPK untuk jabatan dosen mencapai 96,27% dari total pelamar. Sedangkan untuk formasi Tenaga Pendidik PTN Baru, dari 1.531 pelamar sebanyak 1.485 pelamar dinyatakan lolos seleksi. Daftar peserta yang lolos seleksi.

Ditegaskan Kepala Biro SDM Kemenristekdikti itu, peserta yang dinyatakan lolos seleksi dapat diangkat sebagai PPPK. Sementara itu proses dan pengangkatan PPPK akan diberitahukan pada pengumuman berikutnya.

“Peserta seleksi diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi PPPK Kemenristekdikti pada laman www.ristekdikti.go..id atau ssp3k.bkn.go.id,” tulis siaran pers Kemenristekdikti.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Atmadji dalam suratnya tertanggal 1 Maret 2019 menyampaikan, untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan dengan pertimbangan.

Dia menegaskan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan. Selain itu, masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lanjut Dwi, telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper