Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Sidang Vonis Eni Saragih Digelar Hari Ini

Sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, dijadwalkan digelar hari ini, Jumat (1/3/2019).
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang vonis terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, dijadwalkan digelar hari ini, Jumat (1/3/2019).

Pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Komisi VII itu rencananya dilaksanakan usai salat Jumat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"[Agenda putusan[ atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih dijadwalkan setelah salat Jumat," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basariah melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2019).

Dalam kasus ini, Eni sebelumnya telah didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan SG$40.000 dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.

Adapun perinciannya adalah Rp250 juta dari Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Rp100 juta dan SG$40.000 dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) Herwin Tanuwidjaja, Rp5 miliar dari pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan, dan Rp250 juta dari Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim.

Sebagian uang hasil gratifikasi tersebut telah digunakan Eni untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang diikuti oleh suaminya, M. Al Khadziq, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eni 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan kurungan, pidana tambahan sejumlah uang pengganti Rp10,35 miliar dan SG$40.000.

Tak sampai di situ, dia juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun seusai menjalani pidana pokok.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi pada Kamis (19/2/2019) lalu, Eni mengakui kesalahannya dalam menyelewengkan wewenangnya. 

Namun, Kepada Ketua Majelis Hakim Yanto, dia meminta pertimbangan agar diberikan hukuman secara ringan dan dikabulkan permohonan sebagai justice collaborator yang ditolak jaksa lantaran dinilai sebagai pelaku utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper