Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris DPD PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi melaporkan salah satu penyelenggara negara yang berorasi politik saat penyelenggaraan Malam Munajat 212 yang dilangsungkan di Monas beberapa hari lalu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pras yang juga menjabat sebagai penanggung jawab Tim Kampanye Nasional pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Ibu Kota tersebut menyebut ada pejabat berinisial ZH yang melanggar aturan karena berkampanye untuk salah satu paslon di acara keagamaan.
“Saya mewakili tim kampanye daerah melaporkan ada seorang pejabat tinggi negara telah udah mengeluarkan pernyataan yang mengarah ke salah satu paslon. Kejadian ini saat Malam Munajat 212 di Monas 21 Februari pukul 20.00-23.00 wib," katanya, Selasa (26/2/2019).
Dia mengatakan alasan PDIP melaporkan ZH karena orasi yang bersangkutan di depan peserta Munajat 212. Menurutnya, ZH seharusnya memberikan sambutan normatif untuk mengajat peserta berdoa demi kebaikan bangsa. Bukan menyerukan untuk memilih memihak salah satu pasangan calon di Pilpres 2019.
Senada dengan Pras, Koordinator TKN Jakarta Arif Bawono mengatakan pelanggaran yang dilakukan ZH adalah pejabat negara tidak boleh berkampanye di luar jadwal.
“Pelanggaran yang dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran pejabat negara berkampanye yang tidak sesuai dengan undang-undang," ucapnya.
Arif menilai posisi ZH sebagai pejabat negara seharusnya memberi contoh baik dan tidak melanggar aturan.
Apalagi, di situasi periode kampanye yang saat ini tengah dilaksanakan jelang pencoblosan Pilpres pada 17 April.
Dia meminta Bawaslu menyelidiki dugaan penyalahgunaan jabatan beliau selaku pejabat negara berkampanye di luar waktunya. ZH, menurut Arif, melanggar pasal 283 dan 547 UU Pemilu no 7 tahun 2017.
"Pelanggaran terjadi ketika ZH menyatakan persatuan dijawab nomor 1. Namun, dia menyebut Presiden nomor 02. Kemudian para hadirin di lokasi menjawab 2 dan 02. Itu menjadi laporan kita pada Bawaslu saat ini,” ujarnya.