6. Jonan vs Sudirman Said
Sudirman Said tidak habis pikir dengan cara Pemerintahan Joko Widodo menyelesaikan perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan divestasi saham 51%.
Sudirman menilai transaksi yang dilakukan PT Indonesia Asahan Alumunium/Inaum (persero) dengan Freeport McMoran (induk usaha PT Freeport Indonesia/PTFI), berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Dia menjelaskan laporan Freeport McMoran di pasar modal Amerika Serikat pada Januari 2019, menginfokan meski Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PTFI, tidak serta merta Indonesia menjadi pemegang kendali manajemen dan operasional PTFI.
Selain itu, mayoritas benefit ekonomi sekitar 81% lebih masih di tangan Freeport McMoran.
Biaya rehabilitasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi di area tambang PTFI dan pembangunan smelter, jika menjadi beban bersama berdasarkan komposisi pemegang saham.
"Semuanya tertuang dalam perjanjian jual beli saham. Rakyat Indonesia berhak tahu atas detail isi perjanjian tersebut," katanya dalam Diskusi dan Bedah Buku Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan karya Simon Felix Sembiring, Rabu (20/2/2019).
Sementara, Menteri ESDM Ignasius Jonan menceritakan ketika dirinya dilatik menjadi Menteri ESDM pada 14 Oktober 2016, salah satu tugasnya adalah menyelesaikan negosiasi antara pemerintah dengan PTFI.
Jonan yang kala itu ditugaskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku sempat menawarkan kepada Presiden Jokowi untuk bertemu dengan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson.
"Presiden tidak mau. Kan arahnnya sudah jelas, ada empat [poin perundingan]. Pertama divestasi 51%, membangun smelter, jadi IUPK, dan penerimaan negara lebih besar. Itu saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (20/2/2019).
Menanggapi pernyataan mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan ada pertemuan antara dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Chairman Freeport-McMoRan kala itu, James "Jim Bob" Moffet, pada 6 Oktober 2015, Jonan mengaku hal tersebut sudah tidak relevan lagi.
Menurut Jonan, seluruh surat maupun hasil pembahasan terkait perundingan antara pemerintah dengan PTFI sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM sudah tidak dipakai lagi. Artinya, ketika dirinya menjabat, perundingan dimulai dari nol dengan ditandai oleh penetapan empat poin pembahasan.
"Misalnya toh pertemuan itu ada dan surat itu ada, itu enggak releven. Semasa saya ditugaskan ke sini, ditinggalkan semua dan mulai dari nol. Saya ingin klarifikasi saja karena saya ditugaskan di sini," ujar Jonan.