Kabar24.com, JAKARTA — Pekerja PT Indonesia Pratama mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Samarinda dengan tuntutan perubahan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).
Gugatan itu telah didaftarkan Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI 1992 Indonesia Pratama) dengan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smr, klasifikasi perkara perselisihan kepentingan karena keahlian pekerja pada 22 Januari 2019.
Dari petitum PN Samarinda tuntutan serikat memerintahkan tergugat agar perjanjian kerja harian lepas dan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) diubah menjadi karyawan tetap atau permanen sejak hubungan kerja kepada anggota PK SBSI 1992 Indonesia Pratama Site Tabang.
Tuntutan lainnya, memerintahkan agar anak usaha dari PT Bayan Resources Tbk. itu membayar upah lembur apabila pekerja atau buruh yang melakukan kerja lembur pada hari libur resmi nasional dan kerja lembur pada hari libur minggu kepada anggota PK SBSI.
Di sisi lain, Bayan Resources melalui keterbukaan informasi membenarkan adanya perkara hukum terhadap anak usaha perserorannya tersebut.
Manajemen mengungkapkan telah menerima relas panggilan sidang di pengadilan PHI PN Samarinda sehubungan dengan adanya gugatan tersebut dari PK SBSI 1992 Indonesia Pratama.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa itu menyatakan dengan adanya gugatan tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan emiten.