Bisnis.com, JAKARTA--Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan seluruh surat maupun pertemuan untuk membahas kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah sebelum ditetapkannya empat pokok pembahasan sebagai dasar perundingan tidak relevan lagi.
Adapun empat poin tersebut adalah perpanjangan operasi dengan mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan smelter, stabilitas investasi melalui kepastian fiskal dan regulasi, dan divestasi minimal 51%.
Dia menceritakan ketika dirinya dilatik menjadi Menteri ESDM pada 14 Oktober 2016, salah satu tugasnya adalah menyelesaikan negosiasi antara pemerintah dengan PTFI.
Jonan yang kala itu ditugaskan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku sempat menawarkan kepada Presiden Joko Widodo untuk bertemu dengan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson.
"Presiden tidak mau. Kan arahnnya sudah jelas, ada empat [poin perundingan]. Pertama divestasi 51%, membangun smelter, jadi IUPK, dan penerimaan negara lbh besar. Itu saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (20/2/2019).
Menanggapi pernyataan mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan ada pertemuan antara dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Chairman Freeport-McMoRan kala itu, James "Jim Bob" Moffet, pada 6 Oktober 2015, Jonan mengaku hal tersebut sudah tidak relevan lagi.
Baca Juga
Menurutnya, seluruh surat maupun hasil pembahasan terkait perundingan antara pemerintah dengan PTFI sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM sudah tidak dipakai lagi. Artinya, ketika dia menjabat, perundingan dimulai dari nol dengan ditandai oleh penetapan empat poin pembahasan.
"Misalnya toh pertemuan itu ada dan surat itu ada, itu enggak releven. Semasa saya ditugaskan ke sini, ditinggalkan semua dan mulai dari nol. Saya ingin klarifikasi saja karena saya ditugaskan di sini," ujarnya.
Adapun pada 7 Oktober 2015 atau sehari setelah adanya pertemuan yang disebutkan Sudirman Said tersebut, muncul surat dari dirinya yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM kepada Jim Bob.
Ada empat poin yang ditulis dalam surat tersebut yang intinya menjelaskan bahwa pemerintah tengah menggodok regulasi agar perpanjangan operasi PTFI berjalan mulus.
Berikut empat poin yang ditulis dalam surat tersebut:
1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
2. Pemerintah telah menerima permohonan perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia melalui surat tertanggal 9 Juli 2015, sebagaimana kami sampaikan melalui surat tanggapan nomor 6665/05/MEM/2015 tanggal 11 September 2015.
3. Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia.
PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah diimplementasikannya penataan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan tersebut nantinya akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang saat ini berlaku.
4. Dapat ditegaskan bahwa terkait permohonan perpanjangan kontrak PTFI, kami memahami bahwa Pemerintah Indonesia dan PTFI telah berdiskusi dan menyepakati seluruh aspek dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama yang ditandatangani pada 25 Juli 2014.
Pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia, namun karena perlunya penyesuaian peraturan yang berlaku di Indonesia maka persetujuan perpanjangan kontrak PTFI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.
Sebagai konsekuensi atas persetujuan tersebut, PTFI berkomitmen untuk menginvestasikan dana sebesar tambahan 18 miliar Dollar Amerika untuk kegiatan operasi PTFI selanjutnya.