Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menilai banyak langkah koreksi dan kebijakan berani yang dilakukan di masa Presiden Jokowi , mulai dari pelibatan seluruh stakeholders di pusat hingga daerah, moratorium izin kawasan gambut, hingga penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana.
“Harus diakui, bahwa faktanya baru di era Jokowi, karhutla [kebakaran hutan dan lahan] berhasil ditangani dan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara,” tegas Bambang, Selasa (19/2/2019).
Penegasan Bambang ini untuk menjawab sekaligus meluruskan pernyataan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak yang menyebutkan Capres 01 Jokowi telah berbohong terkait penegakan hukum lingkungan ketika menyampaikan hal ini dalam acara Debat Kedua Capres, Minggu (17/2/2019) malam.
Menurut Bambang, pernyataan soal tidak terjadi lagi karhutla oleh Jokowi seharusnya dilihat secara utuh. Waktu 2 menit saat debat capres, tidak akan cukup untuk menjabarkan kedua persoalan tersebut.
Faktanya, kata ‘karhutla’ dalam skala besar memang tak pernah terjadi lagi dalam 3 tahun terakhir. Terkait dengan itu, hukum lingkungan benar-benar ditegakkan secara konsisten.
“Karhutla memang masih terjadi tahun 2016 sampai sekarang. Namun, tidak pernah lagi terjadi separah tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya,” tambah Bambang.
Dengan demikian, maka Bambang yakin bahwa yang dimaksud Paslon 01 Jokowi adalah karhutla tidak terjadi lagi dalam skala besar dan jumlah hotspot jauh menurun.
Sementara itu, perihal penegakan hukum lingkungan, justru baru di era Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berani menggebuk para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla.
“Saya tidak setuju jika Jokowi disebut berbohong,” kata Bambang, ahli lingkungan IPB yang pernah digugat oleh 'pelaku pembakar hutan' ini.
Bambang menyebutkan terkait masalah eksekusi, tentu harus menunggu proses hingga putusan hukum inkrah dan proses eksekusi ada di pengadilan. Dengan demikian, kata Bambang, ini patut diapresiasi, karena tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya.
“Tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan sangat tegas, asap lintas batas nyaris tidak ada lagi, bencana asap secara masif seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kita tidak bisa nafikan ini hanya terjadi di era Jokowi,” ujarnya.