Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Sita 11 Kontainer Kayu Senilai Rp3,5 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita 11 kontainer kayu ilegal asal Buton senilai Rp3,5 miliar, di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).
Petugas menunjukkan barang bukti kayu ilegal di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019). Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer berisi kayu ilegal dari Papua yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya./Antara-Didik Suhartono
Petugas menunjukkan barang bukti kayu ilegal di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019). Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan 199 kontainer berisi kayu ilegal dari Papua yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita 11 kontainer kayu ilegal asal Buton senilai Rp3,5 miliar, di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat).

Tim penyidik gabungan bersama PPNS Dinas LHK NTB mengamankan barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik di dalam 11 kontainer, 1 set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 1 unit kapal layar motor bernama Bunga Yuliana dengan berat 102 Gross Ton.

Dari siaran pers KLHK, instansi ini melacak dan menduga asal kayu olahan tersebut berasal dari kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Buton Utara, Kabupaten Buton Utara.

Tersangka yang telah diamankan sebanyak tiga orang bermodus pemanfaatan kayu secara ilegal menggunakan dokumen perizinan dan surat angkut kayu yang tidak sah dibuat terkesan menjadi sah.

Adapun kerugian dengan perhitungan PNBP yang tidak dibayarkan sebanyak Rp270 juta ditambah denda 10 kali lipat, nilai tegakan kayu dicuri sebesar Rp800 juta serta kerugian akibat kerusakan ekosisitem yang tidak ternilai.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK Yazid Nurhuda mengatakan, kolaborasi penyidikan ini perlu dijadikan contoh dan direplikasi ke daerah lain karena terbukti mampu menjadikan penegakan hukum yang efektif dan diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pembalakan liar.

"KLHK terus berupaya berkomitmen dan serius dalam menyelamatkan sumber daya alam dan aset negara serta menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam, khususnya pelaku pembalakan liar," kata Yazid.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper