Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyepakati pengesahan tiga Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna ke-12 pada Rabu (13/2/2019).
Salah satu RUU yang disahkan adalah Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab.
Dalam paparannya, Pimpinan Komisi III, Kahar Muzakir mengatakan RUU ini telah dibahas pada tingkat I pada 23 Januari 2019 oleh seluruh fraksi bersama Menteri Luar Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.
“Pembahasan DPR dengan pemerintah merupakan tindak lanjut dari ditandatanganinya perjanjian bantuan hukum timbal balik antara Indonesia dengan UEA pada 2014 lalu,” kata Kahar dalam rilis resmi, Rabu (13/2/2019).
Pada perjanjian tingkat I, sambung Kahar, seluruh fraksi menyepakati RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan UEA dibawa ke tahap selanjutnya untuk bisa ditetapkan sebagai UU.
“Perjanjian timbal balik ini sangat penting bagi Indonesia khususnya untuk mengejar para pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke UEA,” ujar Kahar.
Baca Juga
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly kala menyampaikan pandangan akhir Presiden RI menjelaskan bahwa perjanjian timbal balik ini adalah usaha kedua negara untuk mengatasi tindak pidana transnasional yang terjadi seiring perkembangan teknologi dan informasi.
“Pembicaraan RUU menjadi UU sangatlah efektif dalam menanggulangi kejahatan transnasional antara Indonesia dengan UEA. Disahkannya UU ini diharapkan dapat menguntungkan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri ke UEA. Selain itu, pengembalian aset pelaku tindak pidana ke Pemerintah Indonesia menjadi lebih mudah,” ucap Yasonna.