Bisnis.com, JAKARTA – Artis Mandala Shoji akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah. Ini terkait dicoretnya dia jadi calon anggota legislatif.
Pengacara Mandala Elza Syarief mengatakan bahwa ini terkait hak asasi berpolitik seseorang. Di sisi lain belum ada putusan pengadilan yang mencabut politik Mandala Shoji .
“Sedang buat surat mohon penjelasan dulu ke KPU dan KPU RI. Saya masih di Kuala Kumpur, baru jum’at malam pulangnya [jadi baru dikirim minggu depan],” katanya melalui pesan instan, Rabu (13/2/2019).
Setelah mendapat surat balasan dari KPU, Elza menjelaskan bahwa dia akan berupaya melakukan tindakan hukum. Laporan ini bisa ke mana saja baik itu Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau polisi.
“Kalau [KPU] mencabut juga harus memberi tahu kepada kita juga. Jadi bukan hanya DKPP kita laporkan, kalau ada unsur-unsur rekayasanya kita bisa pidanakan KPU-nya,” jelasnya.
Mandala Shoji merupakan caleg Partai Amanat Nasional. Dia divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti membagikan kupon umroh saat kampanye.
Mandala Shoji yang tidak terima vonis tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, tapi juga ditolak.
Vonis Mandala Shoji sudah berkekuatan hukum tetap setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Desember 2018.
Saat akan dieksekusi, artis pembawa acara televisi ini menghilang. Dia baru muncul ke publik, pada Jumat (8/2/2019) lalu.