Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif bakal mendapat pendampingan hukum dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan timnya bakal mendampingi Slamet atas kasus hukumnya di Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Yang jelas BPN akan melakukan pendampingan secara maksimal terhadap Ustaz Slamet Maarif. Akan mendampingi terus," kata Dahnil kepada Tempo, Senin, 11 Februari 2019.
Dahnil mengatakan proses hukum terhadap Slamet itu semakin menguatkan dugaan ihwal adanya ketidakadilan hukum. Dia menyebut seluruh proses hukum yang menyangkut para pendukung Prabowo - Sandiaga selalu cepat diproses.
"Yang jelas memang ini risiko yang sejak awal kami sadari, kalau terkait kami penegakan hukum cepat sekali, entah itu keliru atau tidak," ujarnya.
Slamet Maarif bakal diperiksa sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu, 13 Februari nanti. Dia menjadi tersangka pelanggaran kampanye saat ceramah di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dan menyinggung ihwal 2019 Ganti Presiden dalam acara ceramah tersebut.
Badan Pengawas Pemilu Kota Solo pun menindaklanjuti orasi itu. Slamet sempat mengaku tak tahu apa posisinya di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Namun berdasarkan daftar tim kampanye yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, nama Slamet tercatat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun akan melimpahkan perkara ini ke Polresta Surakarta.
Menurut Poppy, indikasi pelanggaran pidana pemilu itu berada pada orasi yang dilakukan Slamet Maarif saat menjadi pembicara dalam sebuah tablig akbar yang digelar di Solo pertengahan Januari lalu. "Selain itu juga ada mens rea atau niat," katanya.
Ketua Umum PA212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).