Bisnis.com, JAKARTA – Ahmad Dhani menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). Dhani adalah terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik dengan mengatakan "idiot" saat menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI.
Mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Tahanan Politik’ dan blangkon, Ahmad Dhani mengacungkan 2 jari saat duduk di kursi terdakwa pada sidang Pengadilan Negeri Surabaya. Sambil mengacungkan dua jari, Ahmad Dhani tersenyum.
Dikutip dari Tempo.Co, Kamis (7/2/2019), Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan, Ahmad Dhani ‘diterbangkan’ ke Surabaya dengan menumpang pesawat pertama dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dia tidak tahu apakah Ahmad Dhani akan menetap di Rutan Medaeng atau langsung kembali ke Jakarta.
Oga menegaskan bahwa soal keberangkatan atau kepindahan Ahmad Dhani merupakan wewenang Kejaksaan.
"Kami tidak mengerti. Ibaratnya, beliau itu kan menitipkan tas atau dompet ke kami, sekarang dompetnya diambil kan yang punya, pemiliknya kan mereka," kata Oga, Rabu (6/2/2019) malam.
Baca Juga
Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, pada sehari sebelumnya batal dilaksanakan.
Permohonan Kejaksaan Negeri Surabaya dipermasalahkan oleh dua Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang secara khusus datang ke Rutan Cipinang.
Fahri mengklaim telah tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani datang ke Surabaya hanya untuk menjalani sidang. Setelah itu, Ahmad Dhani langsung pulang ke Rutan Cipinang--tidak menetap di Rutan Medaeng.
"Memang begitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk sebuah persidangan baru, bukan ditahan kembali di tempat yang baru," kata Fahri.
Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah massa saat hendak keluar dari hotel.
Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan dijebloskan ke Rutan Cipinang.