Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamanan Sidang Ahmad Dhani di Surabaya Diperketat

Petugas Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur memperketat pengamanan sidang perdana dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Kamis (7/2/2019).
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan  Jakarta Selatan./Istimewa
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan Jakarta Selatan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur memperketat pengamanan sidang perdana dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Kamis (7/2/2019).

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono mengatakan pada Kamis (7/2/2019) ini ada dua agenda sidang yang menarik perhatian masyarakat karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya.

"Sidang pertama yaitu kasus Ahmad Dhani, dan yang kedua sidang Gojek yang sebelumnya juga sempat terjadi demonstrasi dengan melibatkan sekitar seribu orang," katanya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sigit mengemukakan, bentuk pengamanan yang disiapkan tersebut merupakan prosedur tetap yang diterapkan untuk menjaga keamanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Informasinya ada sekitar 400 orang anggota kepolisian yang ikut berjaga dalam pengamanan ini," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya intinya sudah siap melaksanakan persidangan hari ini.

"Kami juga tidak bisa memastikan jam berapa sidang akan dimulai, namun dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.

Sigit menjelaskan, untuk pelaksanaan persidangan ini pihaknya menugaskan hakim Anton sebagai ketua majelis hakim, lokasinya di Ruang Cakra.

"Intinya kami sudah siap untuk menyidangkan perkara ini," ujar Sigit.

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya melalui media sosial. Dalam videonya yang melontarkan ucapan "idiot" kepada kelompok massa yang kontra #2019GantiPresiden itu menjadi viral di media sosial. Dhani dijerat dengan UU ITE terkait dengan kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper