Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan kajian atas pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan kajian masih berlangsung dan masih ada kemungkinan remisi yang rencananya diberikan untuk Susrama dibatalkan.
“Mengingat adanya reaksi dari masyarakat, khususnya keluarga korban dan rekan media, maka tuntutan agar dicabut pemberian remisi akan dikaji ulang dan saat ini masih dalam pembahasan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/2/2019).
Susrama mendapat vonis penjara seumur hidup lantaran perannya sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali pada 2009. Vonis terhadap Susrama telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya pada 2010.
Tetapi, pada Januari 2019, pemerintah melalui Kemenkumham memberi remisi bagi Susrama. Hukumannya diubah dari semula penjara seumur hidup menjadi kurungan 20 tahun.
Perubahan itu menuai protes dari banyak pihak, termasuk aliansi jurnalis di sejumlah daerah dan keluarga korban. Karena itu, Kemenkumham berjanji akan mengkaji lagi rencana pemberian remisi bagi Susrama.
“Secara regulasi, I Nyoman Susrama sudah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi perubahan pidana,” tutur Ade.
Kemenkumham Masih Kaji Remisi Terpidana Pembunuhan Jurnalis Radar Bali
Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan kajian atas pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Ibu Ronald Tannur Tiba di Kejagung, Penahanan Pindah ke Jakarta
21 menit yang lalu