Bisnis.com, JAKARTA -- Kurator kepailitan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mengambil alih penjualan aset setelah bank-bank pemegang jaminan gagal gagal mengeksekusi harta kedua perusahaan tersebut.
Pasalnya, selama dua bulan setelah Sariwangi AEA dan MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung ditetapkan insolvensi, tidak ada yang berminat membeli aset kedua perusahaan ketika dipegang oleh para bank-bank sebagai pemegang jaminan
Adapun bank kreditur separatis pemegang jaminan harta Sariwangi AEA dan MP Indorub Sumber Wadung adalah Industrial China and Commercial Bank of China (ICBC) Indonesia, PT Bank Commonwealth, dan Mitsubishi UFJ Financial Group Ltd.
Kurator Sariwangi AEA dan PM Indorub Sumber, Budi Rahmad mengatakan, bank-bank tersebut memiliki waktu 2 bulan untuk menjual aset kedua perusahaan tetapi hingga masa insolvency berakhir, aset-aset jaminan tidak terjual.
"Selanjutnya diserahkan kepada kurator [aset-aset untuk dilelang]. Bank ada yang melaksanakan lelang tetapi tidak terjual, sementara ada bank tidak melaksanakan penjualan, menyerahkannya kepada kurator," kata Budi kepada Bisnis, Senin (4/2).
Dia menyebutkan, aset-aset tersebut berupa kebun milik MP Indorub Sumber Wadung, pabrik milik Sariwangi AEA, mesin-mesin dan barang-barang inventorisasi, yang kesemuanya tersebar di sejumlah lokasi seperti Cibinong, Bogor dan Kota Bandung (Jawa Barat).
Menurutnya, karena aset-aset jaminan baru dialihkan ke kurator maka pihaknya sedang menaksir ulang atas nilai aset-aset tersebut sebelum dilelangkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebagaimana diketahui, Sariwangi AEA dan MP Indorub Sumber Wadung terbelenggu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berakhir damai dengan para krediturnya, pada 9 Oktober 2015.
Keduanya harus menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, setelah diberikan kesempatan oleh kreditur untuk merestrukturisasi utangnya.
Namun, dalam perjalanan waktu, Bank ICBC Indonesia memohonkan pembatalan perdamaian karena kedua perusahaan lalai tidak membayar utang tepat waktu.
Bank ICBC kemudian mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dan dikabulkan oleh majelis hakim pada 16 Oktober 2018.
Selama proses kepailitan setelah dinyatakan dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu membayar, Sariwangi AEA memiliki tagihan piutang kepada PT Bank Rabobank International Indonesia Rp197,5 juta, Mitsubishi UFJ Financial Group senilai Rp61,61 miliar dan Bank ICBC Indonesia Rp432 miliar.
Adapun tagihan utang MP Indorub Sumber Wadung kepada Bank ICBC Indonesia sebanyak Rp50,9 miliar dan Bank Commonwealth mencapai Rp215 miliar.