Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menyosialisasikan mengenai penerbitan sertifikat tanah yang gratis sebagai bagian dari upaya mencegah pungutan liar (pungli).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengakui terdapat pungli dalam hal penerbitan sertifikat tanah. Kendati demikian, Sofyan menyatakan kasus pungli itu terdapat di luar BPN. Seperti diketahui, penerbitan sertifikat tanah juga melibatkan instansi lain seperti pemerintah daerah.
"Pungli, sesuai instruksi presiden, dilaporkan saja kepada penegak hukum karena itu tindakan yang tidak dibenarkan. Kecuali tindakan Rp200.000 sesuai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri. Itu di Jawa Rp200.000, di luar Jawa Rp350.000. Ada aturannya. Itu legal," kata Sofyan.
Seperti diketahui, SKB yang dimaksud adalah Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. SKB itu diterbitkan pada 2017.
Menurut surat itu, pemerintah mengatur mengenai biaya yang diperlukan mengenai pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis seperti kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok serta meterai sampai operasional petugas kelurahan atau desa.
Besaran biaya itu berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari Rp150.000 (Jawa dan Bali) sampai Rp200.000-Rp450.000 (luar Jawa dan Bali). Sofyan mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan mengenai penerbitan sertifikat tanah yang gratis itu.
Baca Juga
"Kalau kalian lihat dulu, casenya banyak, sekarang sudah berkurang sekali. Di Jakarta, misalnya, dulu ada kelompok masyarakat (yang memungut pungli), sekarang sudah dibubarkan. Di Jakarta secara formal tidak ada lagi karena sudah dibiayai oleh provinsi dan pusat. Kalaupun ada, kasus 1-2 seperti itu. Waktu menyerahkan sertifikat, masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang. Jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasikan bahwa ini program pemerintah gratis," kata Sofyan.
Seperti diketahui, penerbitan sertifikat tanah merupakan salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden, sebanyak 126 juta bidang tanah yang belum bersertifikat pada akhir 2014. Jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat baru mencapai 46 juta. Pemerintah berusaha mempercepat penerbitan sertifikat tanah itu.
Presiden mengatakan sertifikat tanah merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pada 2019, pemerintah menargetkan penerbitan 9 juta sertifikat tanah.