Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan kontra memori banding karena terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, jika terdakwa Ahmad Dhani mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU juga harus mengajukan kontra memori banding.
Pasalnya, jika JPU tidak mengajukan kontra memori banding, maka JPU tidak dapat mengajukan kasasi ketika tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi.
"Kita akan bersikap dengan cara itu (mengajukan kontra memori banding). Itu kan sesuai dengan perundang-undangan," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (31/1/2018).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan kontra memori banding tersebut sudah diajukan JPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, kontra memori banding tersebut diajukan untuk berjaga-jaga jika upaya banding Ahmad Dhani dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau nanti Pengadilan Tinggi mengabulkan upaya banding dia [Ahmad Dhani] kan, kita bisa kasasi," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena meyakini tidak melakukan perbuatan tindak pidana ujaran kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pihaknya sudah mendaftarkan memori banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan putusan Majelis Hakim yang memenjarakannya 1 tahun 6 bulan.
"Kami sudah ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Kamis (31/1/2018).