Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Ba’asyir Periksa Kesehatan di RSCM

Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019)./Dok. Achmad Michdan
Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019)./Dok. Achmad Michdan

Bisnis.com, JAKARTA - Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Ba’asyir tiba di RSCM sekitar pukul 10.00 WIB dengan kawalan polisi.

Pengacara Ba'asyir, Akhmad Kholid mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan periodik yang rutin dilakukan Baasyir.

"Pemeriksaannya 3 bulan sekali, terakhir November 2018 kemarin," kata Akhmad saat ditemui wartawan di RSCM, Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan hari ini, Ba’asyir akan diperiksa kesehatan secara lengkap oleh dokter rumah sakit. Di antaranya kesehatan dalam dan fisik.

Selama menjalani hukuman bui, Akhmad mengatakan kliennya tak mengalami keluhan sakit yang berarti. Ia mengungkap Baasyir hanya kerap mengeluh sakit pada kaki kanan.

 "Kakinya kurang fit. Di sebelah kanan kadang nyeri," ujarnya.

Adapun Akhmad belum dapat memastikan apakah Ba'asyir bakal kembali ke Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Bogor atau tetap berada di rumah sakit.

"Tergantung dokter nanti," kata dia.

Abu Bakar Ba’asyir tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara karena terlibat kasus terorisme. Dia dianggap berperan dalam kasus pendanaan latihan teroris di Aceh.

Pekan lalu sempat muncul wacana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir. Pihak keluarga sempat mengajukan pembebasan bersyarat itu sejak 2017.

Pemerintah pun mempertimbangkannya karena alasan kemanusiaan mengingat Ba'asyir yang sudah tua. Namun, pemerintah membatalkan rencana tersebut. Pemerintah tidak akan membebaskan Abu Bakar Ba’asyir selama ia tak memenuhi persyaratan yang berlaku, yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper