Kabar24.com, JAKARTA — Komisi I DPR dan Pemerintah sepakat membawa perjanjian kerja sama Indonesia dengan Pemerintah Belarus tentang industri pertahanan dipayungi undang-undang.
Kesepakatan ini setelah pemerintah dan DPR menyetujui seluruh daftar inventaris masalah (DIM) pada rapat kerja Senin, (28/1/2019).
"Kami harapkan ini [kesepakatan dalam pembahasan dengan komisi I] dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya [paripurna]," kata Menteri Pertahanan Ryamizad Ryacudu yang mewakili
pemerintah di DPR RI.
Menurut Ryamizad, negara Belarus sebagai pecahan Uni Soviet memiliki potensi yang cukup besar bagi pengembangan industri pertahanan Indonesia. Negara ini memiliki potensi kerjasama pengembangan suku cadang untuk alat-alat militer Indonesia.
"Pengesahan persetujuan kerja sama hal ini akan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk alih teknologi," katanya.
Hubungan Indonesia dan Belarus telah berlangsung selama 25 tahun. Hubungan kemudian mencapai puncaknya dengan kunjungan Presiden Belarus, Alexander Lukashenko ke Indonesia pada Maret 2013. Momen ini juga ditandai dengan perjanjian bilateral kedua negara yang menjadi dasar Undang-undang kerja sama Indonesia dengan Belarus tentang Industri Pertahanan.
Selain bidang pertahanan, kedua negara juga mendorong peningkatan interaksi pejabat kedua negara, termasuk hubungan antar parlemen, nilai perdagangan bilateral yang seimbang (two-way trade) melalui peningkatan interaksi mitra bisnis (business to business contact), perluasan perdagangan menuju perjanjian perdagangan bebas dengan Eurasian Economic Union (FTA RI-EAEU), dan pemanfaatan mekanisme sidang komisi bersama RI-Belarus.