Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Stop Penanganan Kasus Korupsi Selama Pemilu 2019

Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka perkara tindak pidana korupsi hingga proses Pemilu 2019 selesai dilaksanakan pada April 2019 nanti.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka perkara tindak pidana korupsi hingga proses Pemilu 2019 selesai dilaksanakan pada April 2019 nanti.
 
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak), Ferdinand Andi Lolo menilai kebijakan itu tidak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksan Agung.
Bahkan menurutnya, kebijakan itu dinilai sudah tepat karena kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung tidak akan dijadikan komoditi politik oleh pasangan capres-cawapres tertentu.
 
"Kalau kebijakannya seperti itu, mungkin Kejaksaan Agung menganggap jangan sampai proses hukum dijadikan komoditi politik. Penegak hukum itu perlu bijaksana," tuturnya kepada Bisnis, Senin (28/1).
 
Dia memprediksi penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap akan berjalan, meskipun agak sedikit melambat.
Namun, dia menjelaskan jika ada perkara tindak pidana korupsi yang mendadak dihentikan selama Pemilu 2019, Komjak akan menegur pihak Kejaksaan Agung.
 
"Sebenarnya tidak berhenti penangannya itu. Hanya saja sedikit melambah. Timingnya akan disesuaikan nanti, mungkin akan dikebut lagi setelah Pemilu 2019 ini. Tapi kalau kemudian ada kasus yang dihentikan tanpa prosedur, Komjak akan mempertanyakan itu ke Kejaksaan," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper