Bisnis.com,JAKARTA- Pelapor Ahmad Dhani yakin hakim akan menghukum artis tersebut sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 2 tahun.
Jack Boyd Lapian, orang yang mengadukan Ahmad Dhani ke polisi mengatakan vonis majelis hakim atas terdakwa Ahmad Dhani diperkirakan akan sesuai tuntutan jaksa. Bahkan, lanjutnya, vonis hakim bisa saja melebihi tuntutan jaksa.
“Perilaku cara berpikir Ahmad Dhani yang berulang kali mengulang baik dengan mencuit di media sosial twitter, instagram diduga kuat selalu melakukan ujaran kebencian baik ke Presiden Joko Widodo dan pihak lawan sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (28/1/2019).
Dia mengatakan, perbedaan pandangan politik adalah kekuatan bangsa, bukan sebaliknya dimanfaatkan untuk melakukan memprovokasi di media sosial. Sebagai figur publik, lanjutnya, Ahmad Dhani semestinya menginspirasi di medsos bukan justru memprovokasi.
Jack yang merupakan pendiri BTP Network ini berharap vonis majelis hakim seadil-adilnya dan sesuai fakta di persidangan yang dikemukakan oleh para saksi, keterangan para saksi ahli dan digital forensik.
Sebagaimana diketahui, mantan pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani akan menjalani sidang dengan agenda putusan pada Senin ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dhani dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa menilai perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.