Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu malam sampai Kamis (24/1/2019) dini hari tadi.
Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Selain Khamami, KPK juga menetapkan 4 tersangka yaitu adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1/2019).
Basaria menerangkan bahwa Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.
Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kab Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.
"Diduga uangtersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Basaria.
Adapun keempat proyek tersebut, lanjutnya, 2 proyek yang bersumber dari APBD 2018 yang dikerjakan oleh PT JPN berupa pengadan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kemudian 3 proyek yang bersumber dari APBD-P 2018 antara lain 1 proyek dikerjakan oleh PT JPN pengadaan bahan material ruas brabasan mekarsari sebesar Rp3,75 miliar, dan 2 proyek dikerjakan oleh PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.
Menurut Basaria, KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.