Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Bupati Mesuji, KPK Tetapkan Khamami Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu malam sampai Kamis (24/1/2019) dini hari tadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kiri) menujukkan bukti uang tunai hasil OTT yang diduga sebagai suap atas proyek proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/1/2019). (Ilham Budiman/Bisnis).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kiri) menujukkan bukti uang tunai hasil OTT yang diduga sebagai suap atas proyek proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/1/2019). (Ilham Budiman/Bisnis).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung, Tahun Anggaran 2018, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu malam sampai Kamis (24/1/2019) dini hari tadi.

Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut. Selain Khamami, KPK juga menetapkan 4 tersangka yaitu adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal. 

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Kamis (24/1/2019). 

Basaria menerangkan bahwa Khamami diduga menerima suap Rp1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kab Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.

"Diduga uangtersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik SA (Sibron Azis)," kata Basaria.

Adapun keempat proyek tersebut, lanjutnya, 2 proyek yang bersumber dari APBD 2018 yang dikerjakan oleh PT JPN berupa pengadan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar. 

Kemudian 3 proyek yang bersumber dari APBD-P 2018 antara lain 1 proyek dikerjakan oleh PT JPN pengadaan bahan material ruas brabasan mekarsari sebesar Rp3,75 miliar, dan 2 proyek dikerjakan oleh PT SP yakni pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas muara tenang) senilai Rp 1,23 miliar.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.

Menurut Basaria, KPK juga menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. Lembaga antiarasuah itu telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus 2018.

Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara pelaku pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper