Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas, Kuasa Hukum Adukan Jokowi ke DPR

Kuasa Hukum narapidana teroris Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta akan mengadukan pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Wakil Ketua DPR sore ini.
Presiden Joko Widodo tiba untuk memimpin rapat terbatas tentang Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo tiba untuk memimpin rapat terbatas tentang Minyak dan Gas Bumi, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta akan mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Wakil Ketua DPR sore ini.
 
Mahendradatta juga meyakini dengan melaporkan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir kepada DPR, hal tersebut bisa mendorong Pemerintah agar kembali merealisasikan janjinya untuk mengeluarkan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
 
"Iya betul, kami akan menyampaikan ingar-bingar permasalahan janji pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir kepada DPR via Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam," tutur Mahendradatta, Rabu (23/1/2019).
 
Menurut Mahendradatta, pertemuan akan dilakukan sore ini sekitar pukul 16.30 WIB di Nusantara III Gedung DPR. Dia juga optimistis bahwa pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi agar kliennya mendapatkan hak untuk bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
 
"Counter part Presiden itu kan DPR ya, maka kami akan temui Wakil Ketua DPR sore ini jam 16.30 WIB." kata Mahendradatta.
 
Sebelumnya, kuasa hukum capres Jokowi-Ma'ruf , Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
 
Menurut Yusril, alasan Jokowi membebaskan Abu Bakar Ba'asyir, yang merupakan narapidana kasus teroris, adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di Lapas.
 
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.
 
Abu Bakar Ba'asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.
 
"Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," tutur Yusril, Jumat (18/1/2019).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper