Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maju Mundur Bebaskan Ba’asyir, Tim Jokowi 'Cek Ombak'?

Dalam Pasal 84 Permenkumham) RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, diatur syarat tambahan bagi narapidana tindak pidana terorisme. Syarat tambahan itu antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak kali pertama berseteru dengan pemerintah pada 1983, hingga kini Abu Bakar Ba'asyir tetap menolak Pancasila. Lantas, celah apa yang meyakinkan tim di lingkungan Presiden Joko Widodo bahwa narapidana terorisme itu sudi mengambil opsi pembebasan dengan syarat-syarat?

Mahfud MD, ahli hukum itu, mengeluarkan uneg-uneg. Menurutnya, dari kacamata hukum di Tanah Air, Abu Bakar Ba’asyir (ABB), tidak mungkin dibebaskan secara murni.

Bebas tanpa syarat hanya mungkin ditempuh lewat jalur persidangan.

“Hanya hakim yang memutuskan bahwa yang bersangkutan tak bersalah,” ungkap Mahfud dalam akun Twitter-nya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (23/1/2019).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga menegaskan kejahatan yang dilakukan Abu Bakar Ba’asyir termasuk extraordinary crime, sehingga tidak mudah melepaskannya dengan mengesampingkan persyaratan hukum yang telah berlaku.

"Kan itu masalahnya fundamental, kalau nanti misalnya kami berikan kesempatan itu, masih ada beberapa ratus teroris di dalam, 507! Jadi itu yang menjadi kajian kami," ujarnya di Kantor Kemenkumham, Selasa (22/1).

Maju Mundur Bebaskan Ba’asyir, Tim Jokowi 'Cek Ombak'?

Abu Bakar Ba'asyir (tengah) bertemu dengan Yusril Ihza Mahendra (kanan) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019)./Antara

Oleh karena itu, Kemenkumham masih belum mengeluarkan surat pembebasan bagi ABB. Kemenkumham tengah melakukan kajian bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) terkait hal ini.

Pembebasan ini pun bukan kategori grasi. Satu-satunya celah yang bisa digali demi pembebasan ABB adalah pembebasan bersyarat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

Bebas bersyarat telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam beleid yang sama pada Pasal 84, diatur syarat tambahan bagi narapidana tindak pidana terorisme. Syarat tambahan itu antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Perkaranya, ABB adalah orang keras kepala. Dia telah memilih “jalan pedang” sejak semula terjun ke pergerakan berbau jihad.

Sulit memintanya untuk mau meneken maklumat seperti yang diatur dalam syarat tambahan napi teroris. Aturan tambahan mengharuskan ABB menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis.

Memang dengan usia yang tak lagi muda, penampakan ABB sudah terlalu ringkih dan alasan kemanusiaan menemukan jalan bagi pembebasannya. Dia juga sudah sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami pembengkakan kaki.

Pemindahannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur dari LP Nusakambangan pada 2016 pun didasari alasan kemanusiaan karena akan memudahkan Ba'asyir jika perlu berobat.

Tetapi, hukum tetap hukum. Terdapat prosedur dan mekanisme yang mesti ditaati.

Persoalannya, jika prosedur dan mekanisme itu jauh untuk ditempuh, mengapa wacana pembebasan ABB tetap dilempar ke publik?

Maju Mundur Bebaskan Ba’asyir, Tim Jokowi 'Cek Ombak'?

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, di Istana Merdeka, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Capres Jokowi-Ma’ruf Amin, yang pertama kali mencetuskan rencana pembebasan ABB dengan alasan kemanusiaan. Selama berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, tempat ABB ditahan, Yusril pun mengaku gagal meyakinkan pendiri Pondok Pesantren Ngruki, Solo itu untuk menjalankan syarat berlaku.

“Saat itu, saya kembali menjelaskan kepada ustaz untuk menandatangani surat taat Pancasila," tuturnya, seperti dikutip dari Tempo.co.

Yusril menerangkan ABB tetap kukuh dengan pendiriannya untuk tidak taat dengan segala hal selain ajaran Islam. Padahal, dia telah menjelaskan kepada ABB bahwa nilai Pancasila juga sejalan dengan ajaran agama Islam.

Yusril mengungkapkan bahwa saat itu, ABB langsung menjawab, "Kalau begitu, kenapa tidak langsung Islam saja?".

Selain itu, hingga saat ini, ABB juga masih teguh dengan pandangan bahwa sistem demokrasi adalah sesuatu yang syirik. Padahal, lanjut Yusril, menandatangani ikrar setia Pancasila tersebut merupakan salah satu syarat bagi ABB untuk bisa bebas bersyarat.

ABB telah berhak mendapatkan bebas bersyarat pada Desember 2018. Tetapi, sebagaimana diungkapkan Kuasa Hukum ABB dari Tim Pengacara Muslim/TPM Mahendradatta, sang ustaz enggan memenuhi syarat serupa yang disampaikan Yusril.

Penegasan Pemerintah
Dengan kaitan bahwa ABB telah menempuh jalan pedang, yang enggan mundur dari pandangan dan cita-cita perjuangan, banyak pihak menilai wacana pembebasan itu hanya merupakan penegasan.

Dengan wacana yang digulirkan, pemerintah telah menegaskan bahwa tidak anti ulama, jauh dari perbuatan mengkriminalisasi pemuka agama manapun. Toh, sebagai bukti, sosok ABB yang diburu oleh pemerintah asing atas tuduhan gembong teroris Asia Tenggara, akan dilepaskan.

“Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan kriminalisasi ulama, ulama yang mana yang dikriminalkan? Kalaupun ada yang tersangkut kasus hukum, pasti ada masalahnya,” tegas Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dalam acara debat ILC tadi malam.

Maju Mundur Bebaskan Ba’asyir, Tim Jokowi 'Cek Ombak'?

Tugu peringatan Bom Bali./Antara

Namun, terangnya, pemerintah masih mengkaji prosedur dan mekanisme untuk mengesahkan pembebasan ABB.

“Ada alasan kemanusiaan, tapi ada mekanisme hukum yang harus dipertimbangkan,” jelas Ngabalin.

Poin penting lain yang ditunjukan pemerintah sejalan dengan wacana tersebut adalah penegasan anti intervensi. Sebab, wacana pembebasan ABB telah disikapi pihak asing, utamanya Pemerintah Australia yang langsung menyatakan kekecewaannya karena napi teroris itu masih dianggap bertanggung jawab atas peristiwa Bom Bali.

"Enggak ada urusan [keberatan Australia]. Mau luar, mau langit bumi, enggak ada urusan dengan Presiden Jokowi. Beliau tidak pernah lambat dalam mengambil keputusan. Anda ingat dulu pernah pada waktu Bu Mega jadi Presiden, AS kan berkali-kali minta untuk mengadili Abu Bakar Ba'asyir, dan atas nama negara dia menolak dan dia mengurus, ini adalah warga negara saya. Ini sekarang yang dilakukan oleh Jokowi," papar Ngabalin.

Di sisi lain, publik menilai kalaupun rencana pembebasan ABB batal, pemerintah telah punya niatan luhur, tapi masih mematuhi hukum dan anti disetir asing. Inilah poin dari sekadar “cek gelombang”, mana sekiranya yang tepat?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Kahfi
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper