Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Bebas Murni Kamis 24 Januari, Administrasi Diproses di LP Cipinang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik tidak memperbesar pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan berlangsung pada Kamis (24/1/2019).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi persi di Jakarta, Selasa (22/1/2019)/Bisnis Indonesia-Aziz Rahardyan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi persi di Jakarta, Selasa (22/1/2019)/Bisnis Indonesia-Aziz Rahardyan

Bisnis.com, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas murni pada Kamis (24/1/2019) dan proses administrasinya tengah diproses Kantor LP (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, karena  penahanan Ahok di penjara Markos Komando Brimob adalah titipan dari LP Cipinang.

"Nanti dia bebas murni, dia tidak mau pembebasan bersyarat. Karena pembebasan bersyarat, sudah kami keluarin dia tanggal 24 [Januari]. Prosedur administrasinya di Cipinang, keluarnya di Mako [Brimob]," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Kendati demikian, Yasonna belum bisa memastikan kapan tepatnya Ahok akan keluar dari Mako Brimob di Depok. Ia justru meminta bebasnya Ahok secara murni tidak dibesar-besarkan karena merupakan hal yang lumrah.

"Saya mau janganlah dibesar-besarkan, biasa itu narapidana yang menyelesaikan masa tahanannya bebas dan tidak menggunakan hak pembebasan bersyarat," ujar Yasonna.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memastikan bahwa Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah menerima remisi total tiga bulan 15 hari.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP atas penodaan agama dan divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun per 9 Mei 2017.

Selama menjalani hukuman di balik jeruji, Ahok telah menerima remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari, remisi 17 Agustus selama 2 bulan, dan remisi Natal 2018 selama 15 hari dengan total remisi 3 bulan 15 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper