Bisnis.com, JAKARTA - Dua media yaitu Metro TV dan Kompas.com, diadukan ke Dewan Pers lantaran dinilai menyiarkan dan memuat pemberitaan yang mengandung konten kebohongan terkait dengan pernyataan Calon Presiden 2019-2024 nomor urut 02, Prabowo Subianto, dalam acara Debat Pilpres 2019 pada Kamis malam (17/01/2019).
Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selaku pihak yang dirugikan, menyodorkan bukti video dan berita dari kedua media tersebut.
Pada beritanya tanggal 17 Januari 2019 pukul 22.10 WIB, Kompas.com memuat berita dengan judul "Cek Fakta: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas dari Malaysia", penulis: Mela Arnani dan editor: Bayu Galih.
Sementara Metro TV dalam segmen acara Metro Pagi Primetime tertanggal 18 Januari 2019 pukul 06.10 WIB, menyiarkan pemberitaan dengan judul "Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia".
"Setelah kami pelajari dan dalami, judul maupun isi konten beritanya, jelas-jelas mengandung kebohongan, yang tidak sesuai dengan keterangan Pak Prabowo Subianto. Dalam debat tersebut, Pak Prabowo mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan Jawa Tengah Lebih Besar Dari Malaysia, dengan merujuk pada lebih banyaknya penduduk Jawa Tengah dibandingkan dengan Malaysia," kata anggota tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, Hanfi Fajri, dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Bisnis, Selasa malam (22/01/2019).
Berdasarkan data BPS Jawa Tengah, jumlah penduduk Jawa Tengah pada tahun 2017 sebanyak 34,26 juta. Sementara menurut data Jabatan Statistik Malaysia, jumlah penduduk Malaysia pada tahun 2017 sebanyak 32 juta.
Hanfi menjelaskan maksud dari isi berita yang dibuat Metro TV dan Kompas.com tersebut, tidak sesuai dengan keterangan nara sumber yang sangat terlihat tidak netral dan tidak objektif.
Seharusnya dalam pemberitaan seputar kandidat capres dan cawapres, hendaknya diberitakan secara berimbang, tidak cenderung memihak pada kandidat capres dan cawapres tertentu, walaupun ada kepentingan yang menyangkut pemilik perusahaan media.
"Suatu pemberitaan pers (media massa) yang cenderung hanya memihak kepada salah satu kandidat pasangan capres dan cawapres saja, dapat dikatakan melanggar asas berimbang yang diatur dalam kode etik jurnalistik".
Dalam proses pemilu, paparnya, pers dituntut melaksanakan peran sosialisasi dan pengawasan agar Pemilu 2019 berjalan secara jujur dan adil.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pers yang membela kepentingan politik salah satu kandidat peserta pemilu tahun 2019, apalagi sengaja menjadi tim sukses, berarti telah mengingkari fungsi pers. Seharusnya fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat terkait membuat berita, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Selain itu, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, maka pers harus tunduk dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik yang bersikap independen untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk maupun ada kepentingan politik terhadap salah satu peserta Pemilu 2019," tegasnya.