Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: Dari Peresmian Badan Siber Hingga Habib Bahar Jadi Tersangka

Gugatan praperadilan diajukan advokat dari GNPF Ulama kepada Bareskrim Polri karena penerbitan SP3 atas kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukamawati Soekarnoputri. Sementara itu, warga diingatkan untuk tidak mengolok-olok kondisi tubuh seseorang karena hal itu berpotensi dikenai pasal pidana. Dua berita tersebut melengkapi berita lain sepanjang November 2018.
Ilustrasi/kailashafoundation.org
Ilustrasi/kailashafoundation.org

OKTOBER: Kejaksaan Agung Tangani Korupsi Dana Hibah Banjir. Berkas PT SNP Finance Dilimpahkan

Gugatan praperadilan diajukan advokat dari GNPF Ulama kepada Bareskrim Polri karena penerbitan SP3 atas kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukamawati Soekarnoputri. Sementara itu, warga diingatkan untuk tidak mengolok-olok kondisi tubuh seseorang karena hal itu berpotensi dikenai pasal pidana. Dua berita tersebut melengkapi berita lain sepanjang November 2018. 

1 November 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan berinisial SL. Ia berperan sebagai pembuat piutang fiktif di PT SNP Finance untuk membobol 14 Bank yang dirugikan hingga Rp14 triliun.

5 November 2018

Bareskrim Polri digugat praperadilan oleh sejumlah advokat dari GNPF Ulama, Divisi Hukum PA 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) terkait SP3 perkara Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan atas dasar kekecewaan sejumlah advokat terhadap sikap Kepolisian yang mendadak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus yang menjerat Sukmawati Soekarnoputeri tersebut. Padahal Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan oleh 28 pelapor, namun mendadak diberikan SP3 tanpa adanya gelar perkara.

6 November 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Kerugian negara Rp50 miliar itu merupakan total dari 2 objek perkara yang jika disatukan mencapai nilai tersebut. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.

7 November 2018

Kejaksaan Agung mencegah tersangka Chuck Suryosumpeno agar tidak bepergian ke luar negeri selama kasus yang menjerat dirinya berjalan. Chuck Suryusumpeno adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar pada saat menjadi Ketua Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.

8 November 2018

Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian menaikkan pangkat 20 perwira tinggi (Pati) Polri karena memiliki prestasi selama menjalankan tugasnya di institusi Polri maupun di luar institusi Polri. Beberapa anggota Polri yang dinaikkan jabatannya dari luas institusi Polri yaitu anggota yang bertugas di Lemhanas, KPK, BNN, BIN dan Kementerian Agraria.

Ada 15 orang Komisaris Besar (Kombes) yang dinaikkan pangkatnya menjadi BrigadirJenderal (Brigjen), sementara dari Brigjen ke Irjen ada 5 orang. Kenaikan pangkat ini berdasarkan prestasi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, karena jumlah Kombes di Polri yang bisa menduduki bintang satu itu ada 400 orang, sementara jabatan yang harus diisi oleh para Kombes yang dapat promosi kenaikan pangkat setiap tahun hanya 20-30 jabatan.

9 November 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku defacing dan ilegal akses ke website resmi Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial LYC alias Mr. I4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBKE alias Mr. 4l0ne (16) dan HEC alias DAKOCH4N (13).

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku LYC alias Mr. I4m4 ditangkap di Kediri Jawa Timur, MSR alias G03NJ47 di Cirebon, Jawa Barat, JBKE alias 4l0ne ditangkap di Surabaya, dan HECalias DAKOCH4N di Jambi.

Keempat pelaku dipersatukan dalam grup Whatsapp dan Facebook bernama Blackhat (Official). Kemudian di dalam grup itu, para pelaku mendapatkan tutorial dari sejumlah pelatih untuk melakukan aktivitas peretasan.

12 November 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling (TAB) serta menjerat Dirut PT TAB Rony Tedy dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kelimanya diduga kuat terlibat secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Keempat nama tersangka baru itu adalah Parlindungan Hutahaean, Anwar, Husen Shahab dan Goetomo. Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keempat nama itu juga sudah diajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.

14 November 2018

Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian melantik Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang baru Brigjen Pol Muhammad Iqbal menggantikan Irjen Pol Setyo Wasisto. Brigjen Pol Muhammad Iqbal sempat menjadi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri.

Ia kemudian dilantik menjadi Wakapolda Jawa Timur. Kurang dari 2 bulan, Iqbal ditarik kembali ke Mabes Polri untuk menggantikan Irjen Pol Setyo Wasisto. Sementara itu, setelah menunaikan tugas sebagai Kadiv Humas Mabes Polri,  Setyo menjadi salah satu Dirjen di Kementerian Perindustrian.

19 November 2018

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar milik Keluarga Cendana.

Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

28 November 2018

Mabes Polri mengungkapkan aktivitas body shaming atau mencela penampilan fisik orang lain secara langsung maupun melalui media sosial termasuk dalam delik aduan dan diancam pidana 6 tahun penjara.

Tindakan body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan Pertama, seseorang mengejek maupun menghina bentuk tubuh, wajah dan warna kulit orang lain melalui media sosial masuk delik aduan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tindakan body shaming yang kedua yaitu menghina atau mengejek seseorang secara langsung atau verbal dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper