Bisnis.com, BANDUN - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher membantah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian kasus Meikarta.
Aher sapaan akrabnya mengatakan KPK keliru berkirim surat padanya karena yang ia terima adalah panggilan untuk pihak lain. Karena itu dirinya tidak datang pada Kamis (20/12/2018) kemarin untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus Meikarta.
"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," katanya saat dihubungi wartawan di Bandung, Kamis (20/12/2018) malam.
Aher mengakui pada Selasa (18/12/2018) malam datang surat dari KPK. Dalam amplop tertulis ditujukan 'kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan'. Namun setelah dibuka oleh pihaknya isi surat itu salah nama.
Surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Kemudian, setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak Aher memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada hari Rabu (19/12/2018) siang.
"Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan aja segera. Bisa salah alamat," ujarnya.
Baca Juga
Dia mengaku siap memenuhi panggilan dari KPK guna menjelaskan tugas dan perannya saat pemberian rekomendasi untuk proyek Meikarta.
Sebelumnya, Ahmad Heryawan disebut mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan terkait proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Saksi yang tidak hadir adalah Ahmad Heryawan mantan Gubernur Jawa Barat tadi tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (20/12/2018).
Menurut Febri, penyidik belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Aher dalam penyidikan kasus itu. Mengingat pentingnya keterangan Aher dalam penyidikan perkara ini, Febri pun menyebut KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Aher.
"Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Febri.
Oleh karena itu KPK berharap agar dalam pangggilan selanjutnya, Aher dapat memenuhi panggilan dan dapat memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Jadi kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar dengan memberikan keterangan pada penyidik," kata Febri.
Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik kepada Aher. Namun diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.