Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara presenter Augie Fantinus atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua sejak Selasa (11/12/2018).
"Sudah kita limpahkan, sudah P21 pada 11 Desember, tahap 2. Jadi kita tunggu [jadwal] untuk proses sidang," jelas Argo, Kamis (20/12/2018).
Sebelumnya, Augie dijerat atas unggahannya di Instagram yang menuduh adanya anggota kepolisian yang menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno (GBK).
Argo menjelaskan pada Jumat (12/10/2018) bahwa anggota kepolisian tersebut hanya dimintai tolong membelikan tiket untuk rombongan siswa dari SD Tarakanita ketika boks penjualan tiket tutup.
Setelah tiket tersebut dibelikan, ternyata ada kelebihan 5 tiket yang diminta SD Tarakanita untuk di-refund, tetapi tidak bisa, sehingga anggota kepolisian tersebut terlihat memegang beberapa lembar tiket.
Hal ini diketahui Augie yang berniat menonton Tim Basket Indonesia di Asian Para Games. Tetapi Augie justru merekam dan mengunggahnya di Instagram menuduh ada polisi yang menjadi calo tiket yang kemudian menjadi viral.
"Ini bisa dijadikan pelajaran masyarakat agar jangan menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Ancamannya 6 tahun penjara, ya," ujar Argo.
Kasus Fitnah Polisi Jual Tiket Asian Games, Berkas Perkara Augie Fantinus Dinyatakan Lengkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua sejak Selasa (11/12/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
52 menit yang lalu