Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Beberkan 20 Perkara Pidana Pemilu Jelang Pilpres & Pileg 2019

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pusat dan daerah telah menangani 20 perkara tindak pidana pemilu terkait Pilpres dan Pileg 2019 nanti.
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6)./Antara
Mahasiswa melakukan teatrikal ketika menggelar aksi Lawan Politik Uang di Jalan Urip Sumoharjo Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/6)./Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pusat dan daerah telah menangani 20 perkara tindak pidana pemilu terkait Pilpres dan Pileg 2019 nanti.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari 20 kasus tindak pidana pemilu tersebut, 14 di antaranya telah dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan masing-masing. 
 
Sementara itu, menurut Dedi, 1 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, 3 perkara masih dalam tahap penyelidikan dan 2 perkara diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Sampai saat ini sudah ada 20 kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Gakkumdu Pusat dan Gakkumdu daerah dalam hal ini oleh Polda-Polda," Kamis (13/12).
 
Berikut adalah data 20 perkara tindak pidana pemilu berdasarkan daerah di Indonesia:
 
- Perkara masih dalam tahap penyelidikan:
 
1. Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Kasus: Money Politic
 
2. Pekalongan, Jawa Tengah
Kasus: Kampanye di luar jadwal
 
3. Sulawesi Tenggara
Kasus: Pemalsuan dokumen
 
 
- Perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap 2):
 
1. Kalimantan Selatan
Kasus: pemalsuan dokumen
 
2. Jawa Tengah
Kasus: money politik
 
3. Jawa Timur
Kasus: money politik
 
4. Gorontalo
Kasus: pemalsuan dokumen
 
5. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
 
6. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
 
7. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
 
8. Kabupaten Boalemo
Kasus: pemalsuan dokumen
 
9. Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
 
10. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
Kasus: pemalsuan dokumen
 
11. Kabupaten Mamuju Utara
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
 
12. Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat
Kasus: penghinaan terhadap peserta pemilu
 
13. Kabupaten Banjarnegara
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
 
14. Jakarta Pusat
Kasus: money politik
 
 
- Perkara yang berkasnya dinyatakan lengkap (P21)
 
1. Kabupaten Mojokerto
Kasus: membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
 
 
- Perkara yang diberikan SP3
 
1. DKI Jakarta
Kasus: kampanye di luar jadwal
 
2. Bogor
Kasus: tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) kepada partai politik peserta pemilu di Bogor.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper