Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam proses penyidikan kasus Meikarta itu, tidak tertutup kemungkinan mantan gubernur akan dipanggil sebagai saksi.
"Untuk jadwal besok itu mantan Wakil Gubernur [Jawa Barat]. Berikutnya tentu sesuai kebutuhan penyidikan, tidak menutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil. Tentu saja kami memandang perlu memeriksa kepala daerahnya, baik itu mantan gubernur ataupun mantan wakil Gubernur," ujarnya di KPK, Selasa (11/12/2018).
Terkait dengan materi pemeriksaan, Febri mengatakan pihak KPK perlu mendalami bagaimana proses rekomendasi perizinan Meikarta.
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi. Sudah lebih dari 20 orang pejabat dari Kabupaten Bekasi yang diperiksa KPK.
"Dari Pemprov juga cukup banyak tapi masih level kepala dinas atau kepala seksi di sana atau PNS di Pemprov," lanjutnya.
Hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Dari keempat saksi tersebut, tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK terkait dengan kasus Meikarta:
•Daris, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
•Sunandar, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
•Mustaqim, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
•Henry Lincoln, Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.