Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya siap mempelajari dugaan maladministrasi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang ditemukan oleh Ombudsman RI (ORI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan proses perbaikan maladministrasi tersebut akan ditepati sesuai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan target 30 hari dari ORI.
"Kemarin kan sudah diserahkan oleh Ombudsman ke Polda Metro diterima Irwasda [Inspektur Pengawas Daerah]. Nanti akan dipelajari, temuannya apa, nanti akan dijawab dalam waktu 30 hari," ungkap Argo pada Jumat (7/12/2018).
Sebelumnya, Komisioner ORI Adrianus Meliala memaparkan adanya 4 maladministrasi pihak kepolisian dalam mengusut kasus Novel Baswedan.
"Kami melakukan serangkaian pemeriksaan, wawancara, pemeriksaan TKP [Tempat Kejadian Perkara], dan pemeriksaan dokumen, dan dari situ kami menemukan beberapa fakta," ujar Adrianus dalam acara pemaparan temuan maladministrasi dan penyerahan LAHP ke pihak kepolisian di Aula Gedung Ombudsman RI, Kamis (6/12/2018).
Dalam acara tersebut, pihak kepolisian diwakili Irwasda Kombes Pol Kamarul Zaman menerima LAHP tersebut secara simbolis.
"Secara manusiawi walaupun tentu saja polisi dituntut profesional, pasti ada salahnya, pasti ada kurangnya. Itulah konteks maladministrasi ini," tambah Adrianus.
ORI berharap dengan pemaparan dan penyerahan LAHP tersebut, pihak kepolisian bisa memperbaiki proses penyidikan supaya kasus penyerangan Novel Baswedan bisa cepat terselesaikan.
Kasus Novel Baswedan: Polri Janji Tindaklanjuti Temuan Ombudsman dalam 30 Hari
Polda Metro Jaya siap mempelajari dugaan maladministrasi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan yang ditemukan oleh Ombudsman RI (ORI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
1 jam yang lalu