Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengakui salah satu oknum anggotanya berinisial B berpangkat Kombes yang melakukan perburuan terhadap seekor rusa di Ujung Kulon Banten.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan perkara yang melibatkan oknum Polri berpangkat B tersebut telah diserahkan ke Divisi Propam Polda Banten untuk diberikan sanksi. Sementara, pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH, MI, YM dan ABK.
"Total ada 8 orang yang diamankan. Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang masih berstatus saksi dan 1 orang oknum dari kita," tuturnya, Selasa (4/12).
Menurutnya, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan perburuan itu. Tersangka MI berperan menguliti hasil perburuan, ABK bertugas mengangkut hasil buruan bersama HH dan sisanya menembak satwa dilindungi tersebut.
"Kalau yang oknum Polri itu, perannya masih kami dalami. Proses pemeriksaannya ada di Divisi Propam Polda Banten dan Divisi Propam Mabes Polri. Jadi statusnya masih terperiksa," kata Syahar.