Bisnis.com, JAKARTA--Kepolisian angkat bicara ihwal desakan ekonom Rizal Ramli agar Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Surya Paloh sebagai saksi terkait perkara dugaan pencemaran nama baiknya beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sebagai penegak hukum, Kepolisian memiliki prosedural memanggil seseorang untuk diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, saksi adalah seseorang yang mengetahui, mendengar dan mengalami suatu peristiwa secara langsung.
"Jadi tidak bisa langsung dipanggil saja sebagai saksi. Saksi itu kan orang yang mengetahui, mendengar dan mengalami peristiwa langsung," tuturnya, Senin (26/11).
Dia juga mengaku masih belum mengetahui detail hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Surya Paloh terhadap Rizal Ramli.
"Saya belum dapat updatenya dari Bareskrim. Nanti saya coba tanyakan dulu," katanya.
Seperti diketahui, ekonom Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi laporannya terhadap Surya Paloh. Rizal Ramli telah memenuhi panggilannya sebagai saksi dan mendatangi Bareskrim Mabes Polri pukul 10.45 WIB-14.20 WIB.
Rizal Ramli diperiksa hampir 4 jam dan dicecar 16 pertanyaan mengenai alasan dirinya melaporkan Surya Paloh dan apa saja tuntutannya. Rizal Ramli menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Surya Paloh atas dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.