Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Tiga Putusan Soal OSO, KPU Akan Ambil Langkah Moderat

Komisi Pemilihan Umum akan mengambil kebijakan di tengah-tengah antara putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait regulasi pengurus partai menjadi senator.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum akan mengambil kebijakan di tengah-tengah antara putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait regulasi pengurus partai menjadi senator.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa langkah ini diambil agar tidak melanggar semua putusan.

“Formula inilah yang akan kita putuskan besok bersama dengan seluruh komisioner,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Wahyu menjelaskan bahwa melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pengurus partai tidak boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah harus dilaksanakan.

Ini mengacu pada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli lalu menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.

Di sisi lain menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) juga tetap dimungkinkan karena Oesman Sapta Odang (OSO) menguji materi norma pencalonan anggota DPD dan telah dikabulkan MA sebagian dalam Putusan nomor 65 P/HUM/2018.

Di saat bersamaan mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bisa terjadi. Ini karena OSO menggugat PKPU di PTUN dan menang lagi.

Dari semua hasil pengadilan, KPU akan merangkum tiga putusan menjadi satu surat keputusan.

Contoh opsi yang bisa terjadi terang Wahyu adalah memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) dan dimunculkan dalam surat suara seperti putusan MA dan PTUN.

Akan tetapi OSO tetap harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai jika terpilih menjadi senator.

“Seperti halnya kita menggunakan analogi, LHKPN. LHKPN kan bgtu, jadi yang bersangkutan tetap berproses tetapi pada saatnya nanti yang bersangkutan menjadi persyaratan sebelum dilantik itu harus menampilkan LHKPN,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper