Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pencalegan OSO, Pengamat Sarankan Semua Pihak Ikuti Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa semua pihak harusnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Oesman Sapta Odang/Bisnis.com
Oesman Sapta Odang/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan bahwa semua pihak harusnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Pernyataan itu disampaikan Irman terkait keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO). Pengadilan membolehkan Ketua Umum Partai Hanura itu ikut mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

Sebelumnya keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD untuk Pemilu 2019.

KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD karena berasal dari pengurus partai politik sesuai dengan putusan MK.

Irman berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum memang tidak boleh mengeluarkan peraturan (PKPU) yang bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada putusan yang lebih tinggi dari putusan MK dan putusan mahkamah itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya, Kamis (22/11/2018).

Satu-satunya lembaga yang bisa mengubah putusan MK adalah MPR melalui perubahan konstitusi atau undang-undang itu sendiri.
  
Dia mengatakan perlu dikaji alternatif lain untuk mencari solusi atas persoalan pencalegan OSO. Dia menilai bisa saja OSO maju dulu sebagai caleg DPD, namun setelah terpilh nantinya dia harus mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.

“Ini hanya salah satu pemikiran yang perlu dikaji,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Sekjen Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus menegaskan KPU harus mencantumkan kembali nama OSO pada Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD karena putusan PTUN bersifat final dan mengikat. 

"Sebagai sebuah putusan Pengadilan yang bersifat final and binding, maka KPU RI tidak lagi punya pilihan selain hanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding yang telah dimenangkan OSO," kata Petrus.

Petrus menyoroti rencana KPU untuk melakukan konsultasi atau kompromi dengan MK dan MA terkait putusan PTUN itu. Dia menilai langkah KPU itu politis dan melanggar hukum acara. 

Langkah konsultasi ke MK itu, menurutnya, juga akan melecehkan MA dan PTUN Jakarta dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya pelaksanaan putusan PTUN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper