Bisnis.com, JAKARTA — Meski surat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu sudah dilayangkan, tapi Komisi Pemilihan Umum masih belum juga memfasilitasi Alat Peraga Kampanye untuk peserta Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya menunggu tindak lanjut atas hal ini hingga Jumat (23/11/2018). Jika sampai waktu yang ditetapkan Alat Peraga Kampanye (APK) masih belum ada, maka akan ada langkah administrasi.
“Kami cek sudah apa belum. Kalau ada pelanggaran administrasi atau tidak, tentu akan disidangkan di level atasnya. Tapi orientasinya di pelanggaran administrasi,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/11).
Afif menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), penyebab keterlambatan ini adalah desain final dari partai politik yang belum selesai. Padahal, pelaksanaan kampanye Pemilu serentak sudah hampir berjalan dua bulan sejak 23 September 2018.
Waktu yang terlampau panjang ini pula yang menjadi pertimbangan Bawaslu untuk mengambil langkah selanjutnya karena menyangkut hak peserta Pemilu.
Berdasarkan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemasangan APK di tempat umum difasilitasi KPU menggunakan anggaran negara. Namun, peserta Pemilu juga bisa membuat sendiri karena dana yang disediakan pemerintah terbatas.