Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Penyandang Disabilitas Psikososial Tetap Mesti Didata Terlebih Dulu

Pendataan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap para penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2019 menjadi perhatian publik. Padahal, hal ini sudah dinilai sesuai dengan aturan terkait.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Pendataan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap para penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan hak pilih pada Pemilu 2019 menjadi perhatian publik. Padahal, hal ini dinilai sudah sesuai dengan aturan terkait.
 
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa intinya, para penyandang disabilitas tersebut memang harus didata terlebih dahulu.
 
“Tidak boleh mereka tidak didata. Jadi sepanjang mereka itu WNI dan sudah 17 tahun lebih, maka mereka didata dulu,” terangnya di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Jika kemudian ada surat keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan mengidap mental permanen atau berat, maka baru lah penyandang disabilitas tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
 
Di sisi lain, apabila orang tersebut masih bisa memilih, maka harus didampingi dan berhak menggunakan hak pilihnya. Pada Pemilu sebelumnya pun ada formulir pendampingan bagi tunagrahita.
 
“Jadi, jangan sampai orang dicap duluan baru dimasukkan di data. Tetapi, orang ini masukkan dulu, baru kemudian kalau berat ya dikeluarkan. Bukan ditafsirkan berat dulu, baru tidak boleh masuk,” tegas Afif.
 
Bawaslu mencatat ada sekitar 5.000 penyandang disabilitas psikososial yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
 
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, selama pemilih disabilitas mental tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen, maka tetap memiliki hak pilih. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper