Bisnis.com, JAKARTA – Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, didakwa meminta dan menerima suap senilai 189 juta ringgit, atau sekitar Rp665,09 miliar, dari sebuah perusahaan yang mengikuti tender proyek pemerintah.
Reuters melansir Kamis (15/11/2018), ada dua dakwaan yang dijatuhkan jaksa. Kedua dakwaan itu terkait dengan proyek pembangkit listrik tenaga solar di sekolah-sekolah di Sarawak, Malaysia. Proyek tersebut bernilai total 1,25 miliar ringgit atau hampir Rp4,4 triliun.
Menurut jaksa, Rosmah meminta suap 187,5 juta ringgit pada 2016 dari seorang pejabat di Jepak Holdings Sdn Bhd dan menerima suap 1,5 juta ringgit lainnya dari orang yang sama setahun kemudian.
Adapun Rosmah menyatakan dirinya tak bersalah atas dua dakwaan itu.
Bulan lalu, dia sudah lebih dulu didakwa atas 17 tuduhan pelanggaran hukum termasuk pencucian uang dan lalai melaporkan pajak penghasilan.
Rosmah juga menolak berbagai tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tak bersalah. Pengadilan pun mengabulkan pengajuan jaminan yang disampaikannya dengan nilai 2 juta ringgit atau lebih dari Rp7 miliar.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/10), dia telah ditahan oleh Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) terkait kasus tersebut.
Nama Rosmah makin menjadi perhatian setelah otoritas Malaysia melakukan penggeledahan di sejumlah properti Najib dan kantornya terkait penyelidikan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib juga sudah dibawa ke pengadilan dan menghadapi lebih dari 30 dakwaan, mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.